Kutai Kartanegara – Jadwal penting dalam siklus keuangan daerah Kutai Kartanegara (Kukar) terpaksa tertunda. Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kukar yang sedianya digelar pada Jumat (31/10/2025) dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, batal terlaksana hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini menjadi perhatian publik karena paripurna tersebut merupakan tahapan vital dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah. Nota keuangan berfungsi sebagai dasar arah pembangunan, transparansi penggunaan anggaran, sekaligus panduan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026.
Sesuai ketentuan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), batas penyampaian nota keuangan maksimal pada 31 Oktober 2025. Namun hingga tenggat itu berakhir, sidang belum juga dilaksanakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi keterlambatan proses pembahasan APBD 2026 dan ketidaksesuaian antara rencana kerja dengan alokasi anggaran.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memastikan bahwa seluruh dokumen nota keuangan sebenarnya telah rampung dan terunggah dalam sistem MCP KPK. Ia menegaskan, pembatalan paripurna bukan disebabkan oleh pihak pemerintah daerah.
“Sesuai amanat MCP KPK, kami sudah upload tanda terima dokumen. Saya dan Pak Wakil Bupati sudah standby menunggu pelaksanaannya, tapi sampai pukul 23.30 WITA tidak ada kabar. Kami baru mendapat informasi bahwa paripurna dibatalkan,” ungkap Aulia usai rapat pemaparan rencana kerja perangkat daerah di Pendopo Odah Etam, Jumat malam (31/10/2025).
Aulia menyebut, dokumen tersebut juga telah diverifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. Karena itu, ia meminta kejelasan jadwal baru agar penyampaian nota keuangan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan.
“Kami di eksekutif terus menyesuaikan kegiatan tahun 2026 dengan visi-misi Kukar Idaman Terbaik. Ini komitmen kami untuk masyarakat Kukar,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menilai penundaan ini merupakan kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya di Kukar. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penyampaian nota keuangan bisa berdampak langsung pada arah kebijakan fiskal daerah.
“Kalau nota keuangan tidak disampaikan, konsekuensinya kita pakai asumsi tahun lalu yang mencapai belasan triliun. Tapi kalau uangnya tidak ada, percuma,” tegas Rendi.
Aulia menambahkan, jika penundaan terus berlanjut, dampaknya bisa lebih luas mulai dari ketidakpastian kebijakan fiskal, potensi penyimpangan alokasi anggaran, hingga inefisiensi belanja daerah. Situasi ini juga bisa memicu ketidakstabilan ekonomi daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Dengan proyeksi APBD Kukar 2026 yang diperkirakan mencapai Rp6,5 hingga Rp7 triliun, dokumen nota keuangan menjadi kompas utama untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan selaras dengan kemampuan keuangan serta prioritas masyarakat.
Kini publik menantikan langkah lanjutan DPRD Kukar untuk segera menjadwalkan ulang paripurna tersebut, agar proses penyusunan APBD 2026 tidak terganggu dan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai rencana.