Narasinusantara.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut direspon langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengaku telah menghormati keputusan DKPP terhadap Hasyim. Bahkan, dirinya juga memastikan dengan adanya pemberhentian Hasyim itu tidak akan mengganggu proses Pilkada serentak pada 2024.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar nantinya, jujur dan adil,” kata Jokowi.
Orang nomor satu itu, akan memastikan untuk meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Hasyim dalam tenggat waktu yang ditentukan DKPP, yaitu sepekan pasca pembacaan putusan.
“Keppres belum masuk ke meja saya, dan ini proses administrasi. Biasa saja,” terang Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7) siang tadi.
Di samping itu, DKPP telah resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut telah dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7) yang dimana menyebutkan, bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam putusannya, Ketua DKPP menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT itu.
“Jadi, hubungan badan yang dilakukan secara paksa itu terjadi di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024 yang bertempat di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan,” tandasnya.
Untuk diketahui, adapun untuk mengisi kekosongan posisi, KPU memutuskan untuk menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).