Fleksibilitas Kerja ASN, Kukar Tetap di Kantor

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono

Aksaramedia.net, Kutai kartanegara – Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/2025, yang memungkinkan ASN menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) dalam periode tertentu, termasuk saat Hari Raya Idulfitri dan Hari Suci Nyepi. Kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.

Baca Juga  NPHD Ditandatangani, PSU Kukar Siap Digelar

Namun, bagaimana relevansi kebijakan ini bagi daerah dengan arus mudik yang tidak begitu padat, seperti Kutai Kartanegara (Kukar)?

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa HBKN yang jatuh pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan ASN di wilayahnya. Menurutnya, kondisi mobilitas di Kukar jauh berbeda dibandingkan dengan daerah perkotaan di Pulau Jawa yang mengalami kepadatan arus mudik.

Baca Juga  Membangun Ketahanan Pangan Lewat Inovasi Generasi Muda

“Penerapan kebijakan SE ini lebih ditujukan bagi ASN di wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi. Di Kukar, lalu lintas relatif lancar, sehingga tidak ada urgensi untuk menerapkan WFA di luar waktu cuti bersama yang telah ditetapkan,” ujar Sunggono pada Rabu (26/3/25).

Ia juga menyoroti tantangan teknis dalam penerapan WFA di daerah yang belum memiliki infrastruktur serta dukungan teknologi yang optimal. Menurutnya, kebijakan nasional seperti ini sebaiknya mempertimbangkan perbedaan karakteristik setiap daerah agar dapat diterapkan secara lebih efektif.

Baca Juga  Dari Kukar untuk Dunia, MIF 2024 Perkuat Investasi Berkelanjutan

Dengan demikian, meskipun SE 2/2025 memberikan fleksibilitas bagi ASN, penerapannya di Kukar dinilai kurang relevan. Pemerintah daerah tetap berpegang pada kebijakan kerja konvensional hingga periode cuti bersama berlangsung, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

(Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait