Di Tanah Sendiri, Bahasa Kutai Masih Menanti Kepastian Perda

Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai

Aksaramedia.net, Kutai Kartanegara – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai hingga kini belum mendapatkan kepastian pengesahan. Pemerintah daerah dan DPRD masih belum menetapkan jadwal finalisasi regulasi tersebut meskipun drafnya telah dinyatakan rampung.

Sempekat Muda Keroan Kutai menyoroti kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakjelasan komitmen pelestarian budaya daerah. Organisasi kepemudaan itu menilai perda seharusnya menjadi landasan hukum utama dalam menjaga eksistensi bahasa Kutai di tengah perubahan zaman.

Ketua Sempekat Muda Keroan Kutai, Akhmad Turhan Badri, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi sangat penting untuk memperkuat identitas daerah. Ia menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang jelas, pelindungan bahasa daerah berpotensi berhenti pada tataran simbolik semata.

Baca Juga  Membangun Masa Depan Wisata Kukar dengan Sertifikasi Keahlian Resmi

“Drafnya sudah final. Tinggal bagaimana keberanian dan keseriusan untuk mengesahkan. Kalau terus tertunda, ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, seberapa serius daerah ini menjaga jati dirinya,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).

Dalam draf final tersebut, pemerintah daerah mengatur strategi pengembangan bahasa Kutai melalui jalur pendidikan, penguatan komunitas sastra, dokumentasi, serta pemanfaatan bahasa daerah dalam ruang publik dan kegiatan resmi pemerintahan. Regulasi itu juga memuat langkah sistematis untuk memastikan keberlanjutan bahasa dan sastra Kutai.

Baca Juga  Sertifikasi Kompetensi, Kunci Pengembangan Pariwisata Kukar yang Profesional

Namun, hingga saat ini, implementasi aturan belum dapat dijalankan karena status pengesahannya masih menggantung. Kondisi tersebut dikhawatirkan mempercepat terpinggirkannya bahasa Kutai akibat dominasi bahasa luar dan derasnya arus globalisasi.

Turhan juga menilai bahwa pelestarian budaya tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial. Ia menekankan perlunya kebijakan konkret yang memiliki kekuatan hukum agar pelindungan bahasa dapat berjalan berkelanjutan.

Baca Juga  ANCIESE 2025 Bahas Transformasi Pendidikan & Syariah

“Kalau hanya festival atau seremoni, itu bagus. Tapi tanpa regulasi, tidak ada jaminan keberlanjutan. Bahasa bisa perlahan hilang kalau tidak dilindungi secara sistematis,” tegasnya.

Sempekat Muda Keroan Kutai mendesak pemerintah daerah dan DPRD segera memberikan kepastian terhadap pengesahan perda tersebut. Publik kini menanti apakah regulasi ini benar-benar menjadi bukti komitmen pelestarian budaya atau hanya menjadi dokumen tanpa realisasi.

Bagikan:

Berita Terkait