Aksaramedia.net, JAKARTA – Mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2019–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengakui pernah menerima uang total US$85.000 dari pihak yang berkaitan dengan Biro Travel Pesona Mozaik. Pengakuan itu disampaikan Ishfah dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Dilansir dari CNN Indonesia, Ishfah yang berstatus terdakwa mengungkap penerimaan uang tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung hingga Jumat (4/9/2026) dini hari.
Dalam persidangan, Ishfah menyebut uang tersebut diterimanya dalam dua tahap dengan total US$85.000.
Penerimaan pertama disebut berjumlah US$45.000. Uang tersebut diserahkan di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, melalui seseorang bernama Muis.
Uang itu disebut disimpan dalam bungkus kurma. Dari US$45.000 tersebut, Ishfah mengatakan US$10.000 berada dalam amplop terpisah dan kemudian diberikan kepada Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.
“Saudara saksi membawa kurma dibungkus. Di dalamnya ada uang dalam rupiah-dolar, iya dalam mata rupiah, dalam mata uang dolar. Yang saya ingat sejumlah 45.000 US dolar, yang 35.000 dipisah, yang 10.000 di dalam amplop terpisah. Yang menyerahkan ke saya adalah saudara Muis, betul?” tanya Ishfah kepada saksi Nur Faidzin alias Nanang.
“Betul,” jawab Nanang.
Nanang merupakan Staf Operasional Biro Travel Pesona Mozaik. Sementara Muis yang disebut dalam persidangan merupakan senior Ishfah.
Menurut keterangan Nanang, pemberian uang tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih karena Pesona Mozaik dapat mengelola kuota haji khusus untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Nanang menyebut pemberian tersebut bukan atas permintaan Ishfah, melainkan inisiatif dari pihak Pesona Mozaik.
Ishfah kemudian mengonfirmasi proses penyerahan uang tersebut kepada Nanang dalam persidangan.
“Bukan saudara Nanang, bukan saudara saksi yang menyerahkan ke saya, tapi saudara Muis. Bahasanya ‘Lex, ini dari senior’, maksudnya dari senior ya Mas Muis itu, betul?” tanya Ishfah.
“Betul,” jawab Nanang.
Ishfah juga menyinggung US$10.000 yang disebut diperuntukkan bagi Rizky Fisa Abadi. Ia mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Rizky setelah memanggilnya datang ke rumah.
Namun, saat ditanya apakah mengetahui proses penyerahan US$10.000 tersebut, Nanang menjawab tidak tahu.
Selain US$45.000 pada penerimaan pertama, Ishfah mengaku kembali menerima US$40.000 dalam kesempatan berbeda. Penyerahan kedua disebut berlangsung di sekitar rumahnya ketika ia hendak menghadiri acara pernikahan.
Dengan demikian, total uang yang diakui diterima Ishfah mencapai US$85.000. Dari jumlah tersebut, ia menyatakan US$10.000 diteruskan kepada Rizky, sementara US$75.000 lainnya digunakan olehnya.
“Berarti total yang saya terima adalah 85.000, yang 10.000 diamanahkan untuk diserahkan kepada Rizky. Jadi, yang pertama 45, yang kedua 40. Nah, yang 45 pertama, 10 itu untuk Rizky Fisa Abadi. Jadi, yang saya pakai adalah 75.000, betul?” kata Ishfah.
“Insya Allah betul, cuma saya lupa,” jawab Nanang.
Ishfah selanjutnya mengklaim telah mengembalikan US$75.000 tersebut ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025.
Menurutnya, pengembalian dilakukan sekitar September atau Oktober 2025 ketika perkara sudah dalam proses penyidikan dan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Oke, saya apa adanya saudara saksi. Ya, saya menerima itu. Apakah saudara saksi tahu bahwa uang 75.000 itu sudah saya setorkan ke rekening penampungan KPK pada tahun 2025 kisarannya di bulan September atau Oktober? Sebelum saya tersangka, tapi proses penyidikan. Saudara saksi tahu?” tanya Ishfah.
“Secara garis besar berita, tahu,” jawab Nanang.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK tidak hanya menghadirkan Nanang. Tiga saksi dari internal Kementerian Agama juga turut dimintai keterangan.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 tersebut menyeret empat orang sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut dalam perkara, dugaan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Kasus tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pengakuan mengenai penerimaan US$85.000 kini menjadi bagian dari fakta yang diuji dalam persidangan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan keterkaitan aliran uang tersebut dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang tengah didakwa oleh penuntut umum.