Aksaramedia.net, TENGGARONG – Pemekaran wilayah di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), segera menjadi kenyataan. Desa baru bernama Kembang Janggut Ulu telah melewati seluruh tahapan pembahasan dan disepakati bersama tanpa hambatan berarti, menandai langkah penting dalam percepatan pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.
Pelaksana Tugas Camat Kembang Janggut, Suhartono, mengungkapkan bahwa proses administrasi telah tuntas, termasuk penetapan batas wilayah dan pembagian Rukun Tetangga (RT). “Secara prinsip semuanya sudah selesai. Rapat dan diskusi telah dilakukan beberapa kali, dan seluruh batas wilayah serta pembagian RT sudah disepakati,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).
Dari total 15 RT di desa induk, 8 RT akan bergabung dalam desa baru, sementara 7 RT tetap menjadi bagian Desa Kembang Janggut. Semua penataan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait.
Menurut Suhartono, kunjungan lapangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar yang dijadwalkan ke wilayah ini nantinya bersifat verifikasi. “Pansus hanya akan memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan. Kita optimis tidak ada hambatan berarti,” jelasnya.
Jika pemekaran ini disahkan melalui Peraturan Daerah, jumlah desa di Kecamatan Kembang Janggut akan bertambah menjadi 12 desa. Suhartono menilai langkah ini sebagai strategi efektif untuk pemerataan anggaran dan pembangunan.
“Tambahan satu desa berarti tambahan alokasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun sumber anggaran lain. Dengan begitu, pembangunan bisa lebih fokus, merata, dan cepat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
(Adv/Diskominfo Kukar)