Kukar Sosialisasikan Pelestarian Naskah Kuno ke Masyarakat

Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, H. Heldiansyah

Aksaramedia.net, Tenggarong – Di balik lembar-lembar usang yang mulai memudar, tersimpan kisah tentang jati diri, nilai-nilai luhur, hingga jejak peradaban Kutai Kartanegara (Kukar) yang nyaris terlupa. Naskah kuno bukan hanya sekadar tulisan, melainkan warisan hidup yang menyimpan memori kolektif masyarakat.

Kesadaran inilah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menggelar Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pelestarian dan Pendaftaran Naskah Kuno, Rabu (23/7/2025), di Ballroom Grand Fatma Hotel, Tenggarong.

Dengan mengangkat tema “Teks yang Tak Luntur, Merawat Naskah, Merawat Nusantara”, kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menumbuhkan semangat pelestarian dokumenter warisan leluhur yang tersebar di berbagai penjuru Kukar—dari arsip kerajaan, lembaga adat, hingga koleksi masyarakat.

Baca Juga  THM Dibatasi, Satpol PP Siap Tegakkan Aturan

Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, H. Heldiansyah, yang hadir mewakili Bupati Aulia Rahman Basri, menyampaikan pesan penting:

“Melestarikan naskah kuno bukan semata menyelamatkan dokumen, tapi menjaga ruh kebudayaan kita sendiri.”

Ia menegaskan bahwa pelestarian ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan gerakan kolektif yang melibatkan semua pihak terutama generasi muda. Kukar memiliki potensi besar sebagai salah satu pusat kebudayaan tertua di nusantara, dan naskah-naskah kuno menjadi saksi otentik akan kejayaan tersebut.

Baca Juga  Amplang Balet, Superfood Khas Kalimantan

Sejalan dengan itu, Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Rinda Desianti, menambahkan bahwa digitalisasi dan konservasi merupakan upaya konkret untuk mengamankan warisan ini dari ancaman waktu.

“Kami ingin masyarakat lebih mengenal, merawat, bahkan bangga terhadap naskah-naskah kuno yang mereka miliki. Benda-benda ini punya nilai historis dan edukatif yang luar biasa,” ujarnya.

Tak hanya sosialisasi, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi lintas generasi antara pegiat budaya, akademisi, hingga para pemuda lokal. Pemerintah pun menyiapkan langkah-langkah teknis dengan mengacu pada regulasi seperti UU No. 43/2007 dan Peraturan Perpusnas No. 9/2024, agar pelestarian naskah menjadi gerakan yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Sejarah bukan untuk disimpan di rak. Ia harus hidup dalam kesadaran, menjadi dasar kita melangkah ke masa depan yang berkarakter.” tutupnya.

(Adv/Diskominfo/Kukar)

Baca Juga  Tujuh Desa Persiapan di Kukar Masuki Tahap Pengesahan Raperda
Bagikan:

Berita Terkait