Aksaramedia.net, TENGGARONG – Masyarakat adat memiliki peran penting sebagai penjaga kearifan lokal dan pelestari lingkungan di tengah derasnya arus modernisasi. Namun, perjalanan mereka untuk mempertahankan hak-hak dan tradisi kerap dihadapkan pada tantangan yang kompleks. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah nyata untuk menjawab tantangan ini melalui Dialog Publik Masyarakat Adat yang digelar di Samarinda, Senin (4/11/2024).
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan langkah strategis untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
“Dialog ini adalah pintu awal untuk mengidentifikasi persoalan yang mereka hadapi, sekaligus merancang solusi nyata yang berpihak pada mereka,” ujarnya.
Pada forum yang dihadiri lebih dari 140 peserta ini, Sunggono menyoroti peran vital masyarakat adat untuk menjaga warisan budaya dan ekosistem alam. Ia menggarisbawahi bahwa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat adalah bagian integral dari menjaga identitas dan keberlanjutan budaya di Kalimantan Timur.
“Masyarakat adat bukan hanya pelestari tradisi, tetapi juga penjaga keseimbangan alam yang telah melindungi sumber daya dengan bijaksana selama berabad-abad. Peran ini harus terus diperkuat melalui kebijakan yang mendukung hak-hak mereka,” tambahnya.
Dialog ini tidak hanya menjadi wadah bagi masyarakat adat untuk menyuarakan aspirasi, tetapi juga mempertemukan pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat pada satu visi yang sama memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat. Kolaborasi lintas sektor ini, menurut Sunggono, adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan dan inklusivitas dalam pembangunan daerah.
“Dari forum ini, kami ingin melahirkan strategi yang berorientasi jangka panjang dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat adat secara menyeluruh,” jelasnya.
Tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat adat, seperti sengketa tanah ulayat dan ketidakpastian hukum, menjadi perhatian utama pada dialog ini. Sunggono menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal hasil dialog agar berbuah kebijakan konkret yang melindungi hak-hak mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat adat mendapat tempat yang layak dalam dinamika pembangunan tanpa kehilangan identitas dan hak-hak mereka,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmen untuk menjaga harmoni antara pembangunan dan pelestarian kearifan lokal, menjadikan masyarakat adat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masa depan Kutai Kartanegara yang inklusif dan berkelanjutan. (RH/Adv/Diskominfo/Kukar)