Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Aksaramedia.net, SAMARINDA – Empat jurnalis dilaporkan menjadi korban tindakan represif saat meliput aksi demonstrasi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Insiden ini menuai kecaman keras dari Koalisi Pers Kalimantan Timur yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda. Di داخل lingkungan kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, serta data hasil liputannya dihapus secara paksa.

Sementara di lokasi terpisah, tiga jurnalis lainnya—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—dilaporkan sempat dihalangi saat melakukan peliputan di area publik.

Baca Juga  Ketua Team Muda Sampaikan Tujuh Poin Penting Dalam Mendukung Pasangan Isran-Hadi

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” tegasnya.

Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

Baca Juga  Gelar Deklarasi, Team Muda Resmi Menyatakan Dukungan Pada Isran dan Hadi

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi pidana.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Hal serupa disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, yang menyebut insiden ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Baca Juga  Wawali Samarinda Safari Ramadhan ke Masjid Fathul Khair Air Putih.

Koalisi Pers Kalimantan Timur pun menyampaikan empat tuntutan, yakni:

  1. Mendesak pemerintah daerah menjamin perlindungan jurnalis.
  2. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku.
  3. Menghentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
  4. Memulihkan hak jurnalis korban, termasuk data yang dihapus.

Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun.

“Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik, tanpa intimidasi dan tanpa rasa takut,” tegas mereka.

Bagikan:

Berita Terkait