Sri Mulyani Pastikan 2026 Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan jenis pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara di tahun 2026.

Kepastian itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Selasa (2/9/2025).

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  Presma IAIN Manado Soroti Temunas Bemnus Ke XIV Palembang

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan belanja sebesar Rp 3.786,5 triliun dengan target pendapatan Rp 3.147,7 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditetapkan Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding perkiraan realisasi tahun ini.

Meski target pajak melonjak, Sri Mulyani menepis anggapan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif. Menurutnya, langkah yang ditempuh adalah memperbaiki administrasi dan memperkuat kepatuhan pajak.

Baca Juga  Sejarah Kantor SMSI, Pergulatan Di Ring Nol: Dari JP Coen, DN Aidit, Hingga Firdaus

“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama,” tegasnya.

Ia menambahkan, strategi yang dipilih pemerintah adalah meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengawasan, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Enforcement dan sisi compliance akan dirapikan, ditingkatkan. Mereka yang mampu dan wajib membayar pajak tetap bisa melaksanakan kewajiban dengan mudah, sementara yang lemah akan tetap dibantu secara maksimal,” jelasnya.

Baca Juga  HUT RI ke-79 di IKN Menuai Kontroversi, Founder Suara Pemuda Nusantara Angkat Bicara

Dengan strategi tersebut, Sri Mulyani optimistis peningkatan penerimaan negara bisa tercapai tanpa menambah beban baru bagi masyarakat.

Bagikan:

Berita Terkait