Pengangkatan PPPK Setda Kukar Disertai Harapan Kinerja

Penyerahan SK oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H Sunggono

Aksaramedia.net, TENGGARONG – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (2/6/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kukar, H Sunggono, kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian lingkup Setkab Kukar, bertepatan dengan pelaksanaan apel pagi di halaman Kantor Bupati Kukar.

Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat eselon, ASN, dan seluruh PPPK di lingkungan Setda Kukar, menjadi momen penting dalam perjalanan karier para pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Baca Juga  Desa Lamin Pulut Masih Tanpa Listrik dan Internet

Dalam arahannya, Sekda Sunggono menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK bukan hanya sekadar perubahan status, tetapi juga mengandung tanggung jawab dan konsekuensi besar dalam hal kinerja.

“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan, maka sudah semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja. Jangan sampai peningkatan penghasilan tidak diimbangi dengan semangat kerja yang lebih baik,” tegasnya.

Sunggono menjelaskan bahwa meskipun kewenangan pengangkatan PPPK berada di tingkat pusat, namun formasi yang ditetapkan di daerah merupakan hasil analisis jabatan dan beban kerja yang diputuskan oleh Bupati Kukar.

Terkait nasib pegawai kategori R2 dan R3 yang belum terakomodasi, Sunggono menyatakan bahwa Pemkab Kukar terus melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian PAN-RB dan BKN agar kebijakan pengangkatan bisa lebih fleksibel dan mempertimbangkan situasi di daerah.

Baca Juga  Kukar Luncurkan Program "Perkakas Diri" untuk Perempuan Kepala Keluarga

“Kita berharap kebijakan pengangkatan untuk R2 dan R3 bisa diberikan ke daerah. Ini sedang diperjuangkan oleh Bupati agar ada solusi yang adil dan realistis,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, akan melalui tahapan evaluasi kinerja secara rutin. Kontrak awal satu tahun akan menjadi tolok ukur untuk perpanjangan hingga lima tahun ke depan.

Baca Juga  Langkah Maju dalam Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat

“Tidak hanya PPPK yang dievaluasi. Kami semua, termasuk saya, juga melalui penilaian kinerja secara berkala,” jelasnya.

Sunggono juga menyoroti soal Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), yang hingga saat ini baru diatur untuk tenaga fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan. Untuk formasi lainnya, ia menyebutkan akan dipertimbangkan sesuai dengan kondisi keuangan daerah.

Menutup arahannya, ia mengajak seluruh PPPK yang baru diangkat untuk segera beradaptasi, belajar dari rekan-rekan senior, dan menunjukkan semangat kerja yang positif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kukar.

(Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait