Plt. Bupati Kukar di Tengah Sorotan Pilkada

Teguh Wibowo dari Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada sidang pada Kamis endengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, pada Kamis (23/1/2025).

Aksaramedi.net, Jakarta – Pilkada Kutai Kartanegara 2024 kembali bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK), membawa ketegangan yang tak kunjung reda. Sidang yang digelar pada Kamis (23/1) menyajikan drama baru dalam sengketa yang sudah memanas sejak hasil pemilu diumumkan. Fokus utama dalam sidang kali ini adalah status Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kukar dan dampaknya terhadap validitas periodisasi jabatan.

Sejak dimulai, perdebatan sengketa ini berputar pada apakah jabatan Plt. yang diemban Edi sejak 2017, hingga akhirnya dilantik definitif pada 2019, dapat dihitung sebagai bagian dari dua periode jabatan yang sah. Kuasa hukum KPU Kukar, Hifdzil Alim, dengan tegas menjelaskan bahwa jabatan Plt. tak dapat dihitung sebagai bagian dari periode jabatan definitif. “Plt. adalah jabatan sementara, yang tidak masuk dalam hitungan periode jabatan,” ujarnya, mengingatkan bahwa Edi hanya menjabat secara definitif mulai Februari 2019.

Baca Juga  Sinergi dan Gotong Royong, Kunci Ketertiban Umum di Kukar

Tak hanya KPU Kukar, pandangan ini juga didukung oleh Anwar, kuasa hukum Pihak Terkait, yang menyatakan bahwa jabatan Plt. tidak sah secara permanen. “Jabatan Plt. hanya menjalankan tugas sementara tanpa status definitif. Periodisasi hanya berlaku untuk jabatan yang definitif,” kata Anwar, mempertegas dasar hukum yang ada.

Namun, perbedaan pendapat muncul dari pihak Pemohon, Pasangan Calon Nomor Urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais. Mereka mengajukan argumen kuat bahwa Edi telah menjabat lebih dari dua periode, yang dianggap melanggar Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016. Mereka mendesak MK untuk membatalkan hasil pemilu dan mengadakan pemungutan suara ulang hanya untuk Paslon 02 dan 03. Ini bukan sekadar perdebatan legalitas, melainkan juga tentang masa depan demokrasi di Kutai Kartanegara.

Baca Juga  Pariwisata Kukar Melesat dengan SDM Terstandar

Bawaslu Kukar turut berperan penting dalam persidangan ini. Ketua Teguh Wibowo menyatakan bahwa permohonan Pemohon meskipun memenuhi syarat formil, tidak memenuhi syarat materiil. Ia juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan di PTTUN Banjarmasin dan Mahkamah Agung telah ditolak, yang semakin menguatkan posisi hukum hasil pemilu.

Dengan suara Paslon Nomor Urut 01 yang unggul signifikan, keputusan MK akan menjadi penentu akhir dari sengketa ini. Sidang ini bukan hanya menentukan siapa yang akan memimpin Kukar, tetapi juga memperjelas keteguhan hukum dan keadilan dalam Pilkada yang terus menjadi sorotan publik.

Baca Juga  Lewat Smartphone, Kukar Percepat Penanganan Stunting Hingga Pelosok Desa
Bagikan:

Berita Terkait